Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengiat Antikorupsi Puji Vonis Majelis Hakim Ganjar Setnov Dengan 15 Tahun Penjara

"Jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan, putusan hakim sangat bagus. Sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto. 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar menanggapi vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto.

Menurut pegiat antikorupsi ini, vonis 15 tahun penjara sudah sesuai dengan dua pertiga dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Jusuf Kalla Nilai DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Soal Tenaga Kerja Asing

Untuk itu dia mengapresiasi ketegasan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan, putusan hakim sangat bagus. Sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Selasa (24/4/2018).

Menurut dia, masyarakat perlu mengapresiasi ketegasan hakim yang memutus bersalah Setya Novanto.

Baca: PDIP: Pemimpin Baru Maksud Pak SBY, Presiden Jokowi Dilantik Lagi

Apalagi dalam ganjaran hukuman, kata dia, majelis hakim memasukan ganti rugi serta pencabutan hak jabatan politik dari Setya Novanto.

"Publik perlu mengapresiasi hakim yang memutus," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, pada Selasa (24/4/2018).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.

Baca: Sakti dan Licinnya Setya Novanto Berakhir Dengan Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi E-KTP

Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved