Jumlah Pelamar Perguruan Tinggi Kedinasan Capai 180.109 Orang
Berdasarkan data per Jumat (20/4/2018) itu, pelamar yang sudah menentukan sekolah kedinasan sebanyak 102.640 orang
Herman menambahkan, para pelamar sekolah kedinasan yang telah melakukan pendaftaran untuk mempersiapkan diri menghadapi tes.
Baca: Dilaporkan ke Polisi Oleh Fransiska, Sandiaga: Lo Lagi, Lo Lagi
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.22/2018, ada seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi lanjutan.
"Persiapkan dengan belajar, jangan pernah mengandalkan orang lain, apalagi calo," tegasnya seraya menambahkan bahwa Kementerian PANRB telah mengeluarkan kisi-kisinnya.
Ada tiga kelompok soal dalam SKD, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap peserta seleksi wajib mengikuti SKD, dan hanya yang lolos ambang batas boleh ikut seleksi lanjutan.