Pemilu 2019
Caleg Diwajibkan Mengisi LHKPN
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan kewajiban bagi caleg mengisi LHKPN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota diminta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hasil pelaporan LHKPN itu nantinya akan dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Parpol diwajibkan mengisi Silon bagi para anggota parpol ataupun masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai caleg.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan kewajiban bagi caleg mengisi LHKPN mulai dimasukkan ke dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Memang, kami mewajibkan para caleg-caleg ini melaporkan LHKPN, sehingga nanti itu (LHKPN,-red) juga bagian komponen yang masuk dalam silon," tutur Wahyu, ditemui di kantor KPU RI, Rabu (18/4/2018).
Menurut dia, pelaporan LHKPN tersebut dapat mempermudah caleg ataupun parpol. Nantinya, parpol cukup meminta kepada admin KPK, sebab kan sekarang sistemnya e-LHKPN.
Masing-masing orang dapat mengisi secara online, sehingga, kata dia, tak cukup alasan apabila kesulitan mengisi itu. Sebab prosedur pengisian e-LHKPN sangat mudah dan praktis.
"Dalam rancangan PKPU gitu. Dikenakan kepada calon. Nanti prakteknya Silon itu juga nanti akan diakses caleg-caleg parpol. sehingga baik parpol maupun caleg memperoleh kemudahan yang sama. Para caleg mantan napi pun juga bisa dideteksi," tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI meminta partai politik (parpol) mengisi aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi para anggota parpol ataupun masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Ini merupakan tindaklanjut, setelah lembaga penyelenggara pemilu itu menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.