Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Century

Nadia Mulya Terus Berjuang Agar Sang Ayah Bisa Pulang ke Rumah

Nadia Mulya masih belum memikirkan rencana kedepannya untuk mengembalikan sang ayah, Budi Mulya, pulang ke rumah.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Presenter Nadia Mulya yang juga merupakan putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya, usai menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nadia Mulya masih belum memikirkan rencana kedepannya untuk mengembalikan sang ayah, Budi Mulya, terpidana kasus dugaan korupsi dana talangan 'bailout' Bank Century, pulang ke rumah.

"Jujur, saya sampai sekarang belum terpikir apa-apa," ujar Nadia, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Meskipun menghadapi hari-hari 'tanpa' ayahnya yang masih terhitung lama itu, wanita cantik ini mengucapkan terima kasih kepada LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang telah 'menggaungkan' kembali kasus Century yang menurutnya mulai tenggelam.

"Yang ingin saya fokuskan, saya ingin berterimakasih banyak kepada Pak Boyamin, kepada MAKI, karena akhirnya setelah sudah lama tidak ada suaranya kasus Century kembali terkuak," jelas Nadia.

Baca: Terusik Jaksa Selalu Tanya Saksi soal Bakpao di Kepala Novanto, Fredrich Akhirnya Bawa Bakpao

Artis yang kini juga menekuni dunia presenter itu mengaku belum memikirkan pengambilan langkah hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) ataupun langkah hukum lainnya.

"Masalah PK atau langkah hukum lain, jujur belum terpikir sampai ke sana," kata Nadia.

Kendati demikian, ia tetap fokus pada perjuangan dalam membebaskan sang ayah agar bisa kembalu berkumpul bersama keluarga.

Budi Mulya sudah menjalani nyaris 5 tahun masa hukuman pidananya, dan menyisakan lebih dari 10 tahun masa tahanannya terkait vonis yang ia terima.

Baca: Nadia Mulya dan Ayahnya Kesal saat Tiba-tiba Boediono Menemuinya di Lapas Sukamiskin

"Tapi saya akan terus memperjuangkan sampai bapak saya bisa pulang ke rumah, udah 4 setengah tahun ini," tegas Nadia.

Saat itu, di jajaran pimpinan Bank Indonesia, Budi Mulya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI).

Vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada Budi Mulya awalnya lamanya hanya 10 tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan pada 16 Juli 2014 lalu, bahwa Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved