Kasus Century
Nadia Mulya Terus Berjuang Agar Sang Ayah Bisa Pulang ke Rumah
Nadia Mulya masih belum memikirkan rencana kedepannya untuk mengembalikan sang ayah, Budi Mulya, pulang ke rumah.
Ia pun diganjar hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bukan kurungan.
Dalam persidangan tersebut, kata Hakim, perbuatan Budi Mulya terbukti menyebabkan kerugian negara hingga mencapai nilai Rp 8,5 triliun.
Baca: Zumi Zola Berbagi Kamar Sel dengan Andi Narogong
Kerugian tersebur mencakup FPJP sebesar Rp 689,39 miliar, penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp 6,7 triliun hingga Juli 2009, lalu Rp 1,2 triliun pada Desember 2013.
Tidak menerima putusan tersebut, Budi Mulya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun banding tersebut tidak membuahkan hasil yang positif, hukuman Budi Mulya pun ditambah oleh Hakim Ketua Widodo di Pengadilan Tinggi Jakarta, dari awalnya hanya 10 tahun, lalu bertambah menjadi 12 tahun.
Kembali tidak menerima putusan tersebut, Budi Mulya kembali mengajukan gugatannya ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Mahkamah Agung (MA).
Namun ia harus kembali menelan kekecewaan lantaran MA malah memperberat vonisnya pada April 2015 lalu, dari hanya 12 tahun menjadi 15 tahun.