Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Ujian Komitmen Antikorupsi KPU, DPR dan Pemerintah Di Balik Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Dia tegaskan, usulan KPU ini sama sekali tidak bertengan dengan UU Pemilu, karena larangan mencalonkan mantan napi korupsi diberikan kepada partai

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. 

Dia tegaskan, PKPU yang akan diterapkan KPU untuk membatasi hak mencalonkan mantan napi korupsi bertujuan untuk menyelamatkan proses penyelenggaraan dari ditangkap tangannya calon karena terbiasa melakukan politik uang.

"Sehingga mengganggu proses Pemilu dan menyelamatkan Pemilih dari terjebak memilih calon "kucing dalam karung" yang membuat pelaku koruptor dapat mengulangi perbuatannya ketika terpilih," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved