Pilkada Serentak
Awasi Pilkada Hingga ke Bumi Cendrawasih
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 berlangsung di 171 daerah, meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota
Selain mengawasi jalannya pemilu, kata dia, keberadaan lembaga pemantau di Pilkada yang memunculkan calon tunggal, juga penting karena mempunyai legal standing apabila ada sengketa hasil. Mahkamah Konstitusi memberikan legal standing kepada pemantau pemilu sebagai pemohon perselisihan hasil sengketa Pilkada.
"Ketika di daerah pilkada calon tunggal, yang mempunyai legal standing kalau ada sengketa hasil adalah lembaga pemantau. Ada hal kurang beres ketika mengajukan sengketa hasil yang mempunyai legal standing lembaga pemantau. Minimal satu di daerah tersebut menjadi lembaga pemantau resmi yang mempunyai legal standing,” tambah Abhan