Selasa, 30 September 2025

UU MD3

4 DPC PMKRI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK

Berkas permohonan uji materil (Judicial Review) UU MD3 terhadap UUD 1945 tersebut, telah dinyatakan lengkap

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Dari kiri ke Kanan: Dionisius Sandy Tara (Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Jakarta barat), Bernardus Barat Daya, SH., MH. (Advokat, Kuasa Hukum), Heronimus Wardhana (Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Jakarta Timur), Prudensius Veto Meo (Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Selatan), Yohanes B. Bone (Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Timur) dan Wilibrodus Klaudius Bhira (Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Utara). 

Pergantian kata “izin” dengan kata “pertimbangan” tersebut, hanyalah sebuah pengecohan DPR terhadap publik.

Sebab dalam artian ini, jika MKD tidak memberi pertimbangan kepada Presiden, maka Presiden tidak dapat mengeluarkan surat persetujuan kepada penegak hukum untuk memanggil DPR.

Hak imunitas yang dimiliki DPR melalui UU MD3, telah melampaui batas kewajaran, dan mengancam hak pihak lain di luar DPR.

Padahal UU MD3, hanya berlaku khusus bagi DPR dan atau tidak berlaku bagi siapa pun yang bukan anggota DPR.

Namun UU MD3 itu, berdampak buruk terhadap pihak lain yang tidak berada dalam lingkup DPR.

"Karena itu, kami memohon kepada majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan bahwa pemberlakuan tiga pasal dalam UU MD3 itu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat," pintanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan