UU MD3
4 DPC PMKRI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK
Berkas permohonan uji materil (Judicial Review) UU MD3 terhadap UUD 1945 tersebut, telah dinyatakan lengkap
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Pergantian kata “izin” dengan kata “pertimbangan” tersebut, hanyalah sebuah pengecohan DPR terhadap publik.
Sebab dalam artian ini, jika MKD tidak memberi pertimbangan kepada Presiden, maka Presiden tidak dapat mengeluarkan surat persetujuan kepada penegak hukum untuk memanggil DPR.
Hak imunitas yang dimiliki DPR melalui UU MD3, telah melampaui batas kewajaran, dan mengancam hak pihak lain di luar DPR.
Padahal UU MD3, hanya berlaku khusus bagi DPR dan atau tidak berlaku bagi siapa pun yang bukan anggota DPR.
Namun UU MD3 itu, berdampak buruk terhadap pihak lain yang tidak berada dalam lingkup DPR.
"Karena itu, kami memohon kepada majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan bahwa pemberlakuan tiga pasal dalam UU MD3 itu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat," pintanya. (*)