Pilkada Serentak
KPK Enggan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Dikaitkan dengan Unsur Politis
"Tidak ada hubunganya itu ya. KPK memang tidak punya kewenangan apapun terkait yang disampaikan itu," kata Febri
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) berbincang dengan Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Tengah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018). KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan 3 orang tersangka diantaranya Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufih Rahman serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 Miliar terkait dugaan suap persetujuan DPRD untuk pinjaman daerah kepada PT SMI untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikan, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.