Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Perludem Dorong KPK Usut Terus Kasus Korupsi Calon Kepala Daerah

"Khususnya penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Selasa (13/3/2018).

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto terhadap KPK agar menunda proses hukum kasus rasuah yang diduga melibatkan calon kepala daerah.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pernyataan Wiranto tersebut tidak memperlihatkan sinergi yang positif dari proses pelaksanaan Pilkada dengan proses penegakan hukum.

Baca: Sandiaga Uno Sebut Penurunan Tanah di Jakarta Mirip Dengan di Tokyo

"Khususnya penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Selasa (13/3/2018).

Padahal, kata dia, proses penegakan hukum adalah sesuatu yang harus terus dijalankan KPK, tanpa perlu menunda, di tengah proses pelaksanaan Pilkada.

"Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi justru mesti segera dilakukan, agar pemilih tidak terjerambab kepada pilihan calon kepala daerah yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi," katanya.

Baca: Fakta Soal Kecelakaan Minibus di Tanjakan Emen: Korban Luka, Sopir Tembak, dan Sebab Mobil Terbalik

Terkait dengan adanya potensi gangguan keamanan di daerah jika proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus calon kepala daerah tetap dilakukan KPK, hal ini merupakan persoalan yang tidak bisa dibenturkan.

Alasannya, proses penegakan hukum adalah sesuatu yang mesti terus dilaksanakan, sebagai proses pro justitia dan untuk menyelematkan pemilih dari calon kepala daerah yang berprilaku koruptif.

Sedangkan potensi gangguan keamanan, menjadi tanggung jawab aparat keamanan.

Lebih lanjut Perludem mendorong aparat penegak hukum, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

Baca: Sebab Kecelakaan Minibus di Tanjakan Emen Terungkap, Tindakan Sopir Akibatkan Mobil Terguling

Khusunya tindak pidana korupsi, sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Di tempat berbeda, Kemenko Polhukam Wiranto mengatakan pernyataannya agar penegak hukum menunda proses hukum calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 bukanlah sebuah paksaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved