Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Perludem Dorong KPK Usut Terus Kasus Korupsi Calon Kepala Daerah

"Khususnya penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Selasa (13/3/2018).

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. 

Sebelumnya Wiranto menyatakan niat untuk bertemu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar komisi antirasuah itu menahan penetapan tersangka kasus korupsi calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 sampai proses pemilihan selesai.

Saat ditemui di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018) Wiranto mengatakan pernyataannya itu adalah sebuah himbauan.

"Usulan penundaan itu bertujuan agar tidak menimbulkan buruk sangka, tidak membuat KPK dituduh masuk dalam ranah politik, tujuan baik bukan untuk mencegah penindakan dan pengusutan semata."

"Tapi kalau tidak mau ya silakan, namanya bukan paksaan, itu himbauan saja. Itu kan bentuk komunikasi jamin pilkada aman, tidak diwarnai kericuhan, tertib, dan lancar," tegasnya.

Karena itu, Wiranto tidak mempermasalahkan bila akhirnya tetap ada penegak hukum yang akan melanjutkan proses hukum bagi peserta Pikada serentak 2018.

Tapi Wiranto tetap mengimbau agar arahan tersebut dilaksanakan agar tidak mengganggu proses politik Pilkada 2018 hingga Pilpres 2019.

"Sudah saya katakan kemarin bahwa penundaan tak mengurangi ancaman kepada yang bersangkutan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved