Jumat, 3 Oktober 2025

Suap di Pengadilan

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang yang Ditangkap KPK Dikenal Sebagai Orang Sibuk

Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika, dikenal warga di sekitar kediamannya jarang bersosialisasi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dan dua orang pemberi suap yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pemberian suap gugatan perdata perkara wanprestasi dengan komitmen fee sebesar 30 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelumnya KPK mengamankan 7 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, baru empat orang yang ditingkatkan status sebagai tersangka.

Wahyu dan Tuti dijerat ‎dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Agus serta Saipuidin, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Tetangga: Bu Tika Jarang Beraktivitas Bareng Warga

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved