Komisi VIII DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji 2018 Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah
"Satu, aftur, yang kedua (alasannya) PPN, dan yang ketiga adalah 7 peningkatan kualitas yang tidak bisa dibayar anggota (jamaah) tapi dari subsidi ind
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama dalam rapat kerja sore tadi, diklaim untuk meningkatkan kualitas yang tidak bisa dibayar jamaah melalui direct cost.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid.
Ia menyebut ada tiga alasan utama di balik penambahan biaya haji.
Baca: DPR dan Kementerian Agama Sepakati Kenaikan BPIH Sebesar 0,99 Persen
Pertama, biaya Aftur atau bahan bakar pesawat.
Kedua, kenaikan pajak Arab Saudi sebesar 5 persen.
Ketiga, biaya peningkatan kualitas yang dibayar melalui dana optimalisasi (indirect cost).
"Satu, aftur, yang kedua (alasannya) PPN, dan yang ketiga adalah 7 peningkatan kualitas yang tidak bisa dibayar anggota (jamaah) tapi dari subsidi indirect cost," ujar Sodik, dalam konferensi pers yang digelar usai rapat kerja di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Baca: DPR dan Kementerian Agama Sepakat Biaya Haji Untuk 2018 Sebesar Rp 35 Juta Per Jemaah
Kendati ada indirect cost yang dikenakan.
Namun, ia menegaskan bahwa subsidi tersebut masih pada angka yang biasa saja.
"Tapi subsidinya masih dalam batas yang wajar," katanya.
Hal tersebut turut dibenarkan oleh Ketua Komisi VIII Ali Taher, ia menyebutkan ketiga variabel yang menjadi landasan dinaikkannya biaya haji sebesar Rp 345.290 itu.
Baca: Penerbangan Perdana di Bandara Kertajati Akan Digunakan Untuk Pemberangkatan Jemaah Haji
Satu diantaranya harga aftur sangat berpengaruh terhadap pembiayaan haji lantaran bahan bakar pesawat itu dibeli menggunakan dollar Amerika.
Sehingga tentunya perubahan kurs dollar memiliki pengaruh dalam penambahan BPIH tahun ini.
"Karena kebijakan PPN di Arab Saudi (naik) 5 persen, kemudian biaya aftur, (alasan) ketiga, selisih kurs yang terus berkembang di dalam perkembangan keuangan internasional, termasuk dollar Amerika," kata Ali Taher.
Karena itu ia menekankan ketiga hal tersebut yang membuat panja Komisi VIII dan panja Kementerian Agama sepakat untuk menaikkan BPIH menjadi Rp.35.235.602 pada 2018 ini.
"Sehingga itulah menjadi tiga dasar pokok apa alasan adanya kenaikan (BPIH) itu," tegas Ali Taher.
Sebelumnya, BPIH pada 2017 sebesar Rp 34.890.312, kemudian disepakati BPIH pada tahun ini naik 0,99 persen menjadi Rp 35.235.602.
Kenaikan tersebut dengan pertimbangan dana optimalisasi (indirect cost) dan dana dari jamaah (direct cost).
Harga rata-rata komponen penerbangan yakni tiket, pajak airport, dan passenger service charge sebesar Rp 27.495.842, itu dibayar langsung jamaah haji (direct cost).
Kemudian harga rata-rata pemondokan di Mekkah sebesar 4.450 Riyal dengan rinciannya berupa 3.782 riyal dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan 668 riyal dibayar oleh jamaah haji (direct cost).
Biaya pemondokan itu ekuivalennya sebesar Rp 2.384.760.
Lalu Panja Komisi VIII dan Panja Kementerian Agama menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan di Madinah sebesar 1.200 riyal.
Itu dilakukan dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).
Selanjutnya ada besaran living allowance sebesar 1.500 riyal. Ekuivalennya sebesar Rp 5.355.000, itu diserahkan kepada jamaah haji dalam Riyal, mata uang Saudi Arabia.