Minggu, 5 Oktober 2025

Ibadah Haji 2018

DPR dan Kementerian Agama Sepakati Kenaikan BPIH Sebesar 0,99 Persen

"Terdapat pertambahan pajak 5 persen, ada kenaikan biaya aftur bahan bakar pesawat udara,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Rapat Kerja terkait pemutusan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 yang digelar Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, di ruang rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama memutuskan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sebesar 0,99 persen.

Keputusan tersebut disepakati Panja BPIH Komisi VIII dan Panja BPIH Kementerian Agama dengan direct cost sebesar Rp 35.235.602.

Baca: PKS Anggap Partai Demokrat Sedang Bermain Tiga Kaki Jelang Pilpres 2019

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan tiga variabel yang menyebabkan kenaikan biaya haji tahun ini.

Kenaikan biaya sebesar 0,99 persen atai sebesar Rp 345.290 itu berdasar pada kenaikan pajak 5 persen, biaya bahan bakar pesawat atau aftur.

Baca: Anies Baswedan Temukan Pelanggaran Saat Tinjau Hotel Sari Pan Pasific

"Terdapat pertambahan pajak 5 persen, ada kenaikan biaya aftur bahan bakar pesawat udara," ujar Lukman dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Selain itu, perubahan kurs dolar yang mempengaruhi biaya bahan bakar aftur juga menjadi alasan kenaikan BPIH.

Baca: Anies Baswedan Temukan Pelanggaran Saat Tinjau Hotel Sari Pan Pasific

"Adanya kurs dollar yang berubah dari tahun lalu dan saat ini, sehingga itu pun juga mempengaruhi BPIH, karena aftur dibeli dari kurs dollar bukan rupiah," kata Lukman

Menurut Lukman, kenaikan berdasar pada tiga variabel itu merupakan hal yang wajar karena juga untuk meningkatkan pelayanan para jamaah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved