Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Dakwaan Bimanesh Ungkap Peristiwa Sebelum Setya Novanto Kecelakaan, 3 Hal Ini Dibantah Pengacara

"Memang bertemu tapi bukan untuk membahas rekayasa, dia ketemu akan konsultasi kliennya yang hipertensi berat, gak papa kan ketemu,"

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Bimanesh Sutarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau tersebut didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


3 hal dibantah pengacara Bimanesh

Pengacara dokter Bimanesh, Wirawan Adnan membantah dakwaan yang dibacakan Jaksa soal kliennya sengaja membantu pengacara Fredrich untuk meloloskan Setya Novanto dari pemeriksaan KPK.

Hal ini disampaikan Wirawan Adnan, Kamis (8/3/2018) usai mendampingi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎"Ada 3 hal yang akan kami bantah. Pertama tidak betul ada kesengajaan untuk bantu. Itu tidak ada. Cuma diakui klien kami melakukan kesalahan prosedur atau disiplin kedokteran mungkin," kata Wirawan Adnan.

Wirawan Adnan melanjutkan saat pemeriksaan, seharusnya ada surat pengantar dari Instalasi Gawat Darurat (IGD), soal itu diakusi kliennya tidak ada.

‎Lebih lanjut soal pertemuan dengan Fredrich di apartemen Bimanesh di Simprug, Jakarta Selatan menurut Wirawan Adnan itu bukan membahas soal rekayasa perawatan Setya Novanto melainkan hanya konsultasi.

"Memang bertemu tapi bukan untuk membahas rekayasa, dia ketemu akan konsultasi kliennya yang hipertensi berat, gak papa kan ketemu," katanya

"Kemudian dia (Bimanesh) tidak pernah buat surat pengantar dan tidak pernah ada perintah kepada perawat siapa saja yang memerintahkan untuk diperban," lanjut dia.

Mengenai penggunaan infus, dimana sesuai dakwaan Bimanesh disebut menyuruh suster untuk hanya menempel jarum infus.

Namun suster tersebut tetap memasang infus dengan jarum untuk anak-anak, itu juga dibantah.

Tak ajukan eksepsi

Bimanesh dan kuasa hukumnya sepakat tidak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.

Ia mempertimbangkan untuk menjadi Justice Collaborator (JC) terkait kasus dugaan menghalangi KPK memeriksa Setya Novanto.

Atas alasan tersebut, Bimanesh menolak mengajukan eksepsi usai jaksa membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

"Kami juga akan mempertimbangkan menjadi JC makanya gak ada bantahan," kata Wirawan Adnan selaku kuasa hukum dokter Bimanesh Sutarjo dikutip dari wartakotalive.com.

Sebab itu, akan ada beberapa kejadian yang diakui kliennya terkait dugaan merekayasa proses perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau.

"Kami akan mengakui beberapa perbuatan. Tapi bukan mengakui semua isi dakwaan ya. Misalnya kami akui ada kesalahan prosedur rumah sakit," ujarnya.

Selain itu, ia menyatakan bahwa kliennya ingin cepat menyelesaikan proses peradilan.

"Pertama kami ingin cepat. Kedua kami sudah tahu statistiknya tentang keberatan itu, kemungkinan akan ditolak keberatannya. Jadi kami menghindari penambahan agenda persidangan. Jadi yang cepat langsung saja pembuktian," ungkap Adnan.

Ia menambahkan bahwa dokter Bimanesh pasrah dan tak menyangka apabila hal yang dilakukannya akan menghambat proses penyidikan.

"Pasrah soal perbuatannya iya, beliau tahu (salah), bahwa kami akui ada kesalahan prosedur kedokteran. Cuma gak menyangka yang seperti ini menggangu proses penyidikan. Itu tidak sengaja," ucapnya.

Karena menolak melakukan eksepsi, hakim memutuskan menggelar sidang lanjutan pad Jumat 23 Maret 2018.

Setya Novanto mengaku tak tahu

Setya Novanto mengaku saat dirinya dirawat di RS Medika Permata Hijau ditangani dokter Bimanesh Sutardjo.

"Iya, saya diperiksa disana (RS Medika Permata Hijau) oleh Dimanesh. Saya baru tahu juga waktu pingsan, ketemu sekali. Paginya sekali lagi, lalu tidak bertemu lagi," kata Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Dikonfirmasi soal Bimanesh yang bersekongkol dengan Fredrich memalsukan data medis ‎agar Setya Novanto terhindar dari panggilan KPK, mantan Ketua DPR RI itu mengaku tidak tahu.

"Waduh saya kok malah gak tahu ya. Kalau menurut saya sih dari awal sudah ada data medis. Malahan saya tidak tahu kalau ada data palsu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved