Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Dakwaan Bimanesh Ungkap Peristiwa Sebelum Setya Novanto Kecelakaan, 3 Hal Ini Dibantah Pengacara

"Memang bertemu tapi bukan untuk membahas rekayasa, dia ketemu akan konsultasi kliennya yang hipertensi berat, gak papa kan ketemu,"

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Bimanesh Sutarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau tersebut didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan untuk dokter Bimanesh Sutarjo (63) terungkap beberapa fakta terkait dirawatnya Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan lalu lintas, Kamis (16/11/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat dakwaanya menyebut dokter Bimanesh bersama mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersekongkol agar Setya Novanto bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta.

Tujuannya agar Setya Novanto bisa menghindari pemeriksaan penyidikan yang dilakukan KPK.

Baca: Alasan Dokter Bimanesh Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Sesuai surat dakwan pada 16 November 2017, pukul 11.00 WIB Bimanesh yang berprofesi sebagai dokter Spesialis Penyakit Dalam RS Medika Permata Hijau dihubungi Fredrich Yunadi.

Dalam kesempatan tersebut Fredrich meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit satu di antaranya hipertensi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Fredrich Yunadi kembali menegaskan permintaan tersebut dengan menemui terdakwa di kediamannya, apartemen Botanica Towe, Simprug, Jakarta Selatan.

Baca: Direncanakan Tiap Hari Sidang, Setya Novanto: Dengan Sabar Saya Ikuti Proses Hukum

Pertemuand alam rangka memastikan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

"Fredrich Yunadi juga memberikan kepada terdakwa foto dan rekam medik Setya Novanto dari RS Premier Jatinegara sebagai bahan diagnosa medis bagi terdakwa untuk rawat inap Setya Novanto," kata jaksa Moch Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Bimanesh, Kamis (8/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tedakwa kemudian menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich padahal terdakwa mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus korupsi e-KTP.

Baca: Setya Novanto Mengaku Tidak Tahu Data Medisnya Dipalsukan

Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer pelayanan Medik RS Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap Setya Novanto.

Direncanakan Setya Novanto akan masuk rumah sakir dengan diagnosa hipertensi besar.

Padahal terdakwa belum pernah melakukan pemeriksaan fiisk terhadap Setya Novanto.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved