Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU RI Undang PBB Ambil Nomor Urut Perserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan menggelar rapat pleno, Selasa (6/3/2018) malam.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ketua Umum KPU RI, Arief Budiman bersama sejumlah komisioner KPU RI di kantor KPU Pusat, Senin (5/3/2018). 

Putusan itu diambil melalui sidang adjudikasi.

Baca: Sidang Ketiga Kasus First Travel: Dandanan Hingga Bantahan Anniesa Hasibuan

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Bawaslu memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan terkait PBB sebagai peserta Pemilu 2019 selama kurun waktu 3 hari.

Namun, apabila tak menerima putusan itu KPU RI diberikan kesempatan mengajukan gugatan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved