Pemilu 2019
KPU RI Undang PBB Ambil Nomor Urut Perserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan menggelar rapat pleno, Selasa (6/3/2018) malam.
Putusan itu diambil melalui sidang adjudikasi.
Baca: Sidang Ketiga Kasus First Travel: Dandanan Hingga Bantahan Anniesa Hasibuan
Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Bawaslu memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan terkait PBB sebagai peserta Pemilu 2019 selama kurun waktu 3 hari.
Namun, apabila tak menerima putusan itu KPU RI diberikan kesempatan mengajukan gugatan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.