Jumat, 3 Oktober 2025

Terpidana Terorisme

Tak Pernah Curhat soal Grasi, Baasyir Justru Ceramahi Kepala dan Petugas Lapas Gunung Sindur

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapat pengawasan ketat di tempatnya menjalani hukuman, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima 

Pada 2004, dia diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam peristiwa Bom Bali dan Bom Hotel JW Marriott Jakarta.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membebaskan Ba'asyir pada Juni 2006.

Baca: Tiga Bintang Film Dewasa Jepang Tak Menolak Jika Ditawari Pekerjaan di Indonesia

Setelah bebas, pada tahun 2008, dia mendirikan Jamaah Asharut Tauhid (JAT) yang mencita-citakan kepemimpinan Islam.

Pada 9 Agustus 2010, pemimpin atau Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Mu'min Ngruki tersebut ditangkap oleh kepolisian karena diduga terlibat pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Pada 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman kepada Ba'asyir dengan pidana selama 15 tahun penjara.

Ba'asyir menjalani hukuman di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, di lapas tersebut justru Ba'asyir menyatakan mendukung gerakan pembentukan kelompok ISIS.

Pada 2014, dia meminta kepada para pengikutnya untuk mendukung ISIS.

Selanjutnya, pada 16 April 2016, pemerintah memindahkan Ba'asyir ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, karena alasan kemanusiaan faktor usia tua dan keamanan. (Tribun Network/abdul qodir)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved