Terpidana Terorisme
Tak Pernah Curhat soal Grasi, Baasyir Justru Ceramahi Kepala dan Petugas Lapas Gunung Sindur
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapat pengawasan ketat di tempatnya menjalani hukuman, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Pada 2004, dia diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam peristiwa Bom Bali dan Bom Hotel JW Marriott Jakarta.
Namun, Mahkamah Agung (MA) membebaskan Ba'asyir pada Juni 2006.
Baca: Tiga Bintang Film Dewasa Jepang Tak Menolak Jika Ditawari Pekerjaan di Indonesia
Setelah bebas, pada tahun 2008, dia mendirikan Jamaah Asharut Tauhid (JAT) yang mencita-citakan kepemimpinan Islam.
Pada 9 Agustus 2010, pemimpin atau Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Mu'min Ngruki tersebut ditangkap oleh kepolisian karena diduga terlibat pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Pada 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman kepada Ba'asyir dengan pidana selama 15 tahun penjara.
Ba'asyir menjalani hukuman di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, di lapas tersebut justru Ba'asyir menyatakan mendukung gerakan pembentukan kelompok ISIS.
Pada 2014, dia meminta kepada para pengikutnya untuk mendukung ISIS.
Selanjutnya, pada 16 April 2016, pemerintah memindahkan Ba'asyir ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, karena alasan kemanusiaan faktor usia tua dan keamanan. (Tribun Network/abdul qodir)