Polisi Tidak Ingin Pengungkapan MCA Berakhir Seperti Saracen
Polisi mengatakan tak ingin pengungkapan kasus Muslim Cyber Army (MCA) berakhir seperti pada kasus Saracen, beberapa waktu lalu.
Polri pun pada akhirnya tidak berhasil mengungkap adanya orang lain yang memesan berita hoax Saracen.
Dalam kasus MCA, polisi sudah berhasil menangkap enam orang yang dianggap anggota inti.
Namun demikian, diduga masih ada beberapa anggota inti yang berada di luar negeri, seperti di Korea Selatan.
Ia pun berharap kali ini, penyidik mampu mengungkap kasus MCA hingga tuntas, baik dari orang dibaliknya, motif, pemesan berita, atau aliran dana.
"Nanti moga-moga kita bisa angkat sampai ke atas siapa yang meng-create, siapa yang bekerja sama dengan itu (MCA)," sambungnya lagi.
Sebelumnya, polisi menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, Roni Sutrisno di Palu, dan Tara Arsih di Yogyakarta.
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.
Isu bohong yang disebarkan itu termasuk menyebarkan soal penganiayaan pemuka agama dan perusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
Para pelaku terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.