Jumat, 3 Oktober 2025

Soal Bacaan Sai, Menteri Agama Ingatkan Jemaah Umrah Agar Taat Aturan

Peristiwa jemaah umrah membaca syair Ya Lal Wathan dan Pancasila yang viral di media sosial menjadi perhatian publik.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/SENO
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa jemaah umrah membaca syair Ya Lal Wathan dan Pancasila yang viral di media sosial menjadi perhatian publik.

Pro kontra berkembang terkait boleh tidaknya hal itu dilakukan.

Pemerintah Saudi bahkan meminta klarifikasi terkait hal ini kepada Kedubes Indonesia di Arab Saudi.

Baca: Ketua DPR Dorong Polri Gandeng Interpol Usut Tuntas Masalah Ekespolitasi Seksual Terhadap Anak

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Kemenag tidak pada posisi untuk menilai apakah hal itu benar atau salah.

Menurutnya, penilaian itu menjadi domain ulama atau ahli agama, bukan umara atau pemerintah.

Namun demikian, Menag menegaskan bahwa Kementerian Agama sudah mengeluarkan buku pedoman manasik untuk ibadah umrah dan haji.

Buku manasik itu menjelaskan tentang bacaan atau doa-doa yang baik saat menjalankan tawaf, sai, dan ibadah lainnya, baik umrah maupun haji.

Baca: Jaksa Agung Tak Akan Berikan Toleransi Kepada Pelaku Korupsi

“Bacaannya diisi dengan doa-doa dan zikir-zikir. Bentuknya seperti apa, tentu masing-masing kita bisa memilih mana doa-doa terbaik, mana zikir terbaik,” kata Menag dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Selain buku manasik, Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan aturan tentang bimbingan manasik bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pasal 8 Keputusan Menteri Agama (KMA) No 22 tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal PIHK.

Misalnya, mengatur bahwa PIHK wajib memberikan bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan, selama perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

Baca: PDIP Latih Manager Kampanye Gaungkan Nama Jokowi

Hal sama diatur juga dalam pasal 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

"Sudah diatur bahwa materi saat pelatihan dan pelaksanaan manasik haji dan umrah berpedoman pada buku paket bimbingan manasik haji dan umrah yang diterbitkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," terangnya.

Menag mengimbau jemaah haji dan umrah Indonesia untuk senantiasa menjaga kesakralan dan kesucian Tanah Haram.

Misalnya, lanjut Menag, dengan mempertimbangkan prinsip kepatutan dan kepantasan dalam melafalkan doa dan zikir saat ibadah sai atau tawaf.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved