Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

Ajudan Bupati Rita Akui Pernah Dititipkan Uang dari Dinas LHK Kukar

Dalam surat dakwaan Jaksa pada Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari, disebutkan ada nama-nama tim pemenang saat Rita maju Pilkada.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Ibrahim (41), ajudan pribadi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat bersaksi di sidang kedua Rita dan Khairudin, Rabu (28/2/2018) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam surat dakwaan Jaksa pada Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari, disebutkan ada nama-nama tim pemenang saat Rita maju Pilkada.

Dua ‎anggota tim pemenang yakni Andi Sabri dan Junaidi‎ disebut bertugas mengambil uang dari para kepala dinas, yang bersumber dari para pemohon izin dan para rekanan pelaksana proyek di Dinas Pemkab Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, disebut pula Rita melalui anggota tim pemenang yang lain, Khairudin yang juga terdakwa di kasus ini telah menyampaikan ke para kepala dinas agar uang disetor pada Andi Sabri dan Junaidi.

Sebagai realisasinya dalam rentang waktu Juni 2010 sampai dengan Agustus 2017, secara langsung atau tidak langsung, Rita disebut menerima Rp 2,5 miliar dari para pemohon terkait penerbitan SKKL dan Izin ‎Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kab Kutai Kartanegara melalui Ibrahim dan Suroto.

Baca: Bupati Rita Tarik Uang Lewat Kepala Dinas, Perantaranya Mantan Tim Sukses

Sebelumnya uang dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali selaku Kepala Sub Bindang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan ekonomi pada Badan Lingkungan ‎Hidup Daerah Pemerintah Kab Kutai Kartanegara.

Dalam persidangan, Rabu (28/2/2018) kemarin, jaksa menghadirkan empat saksi bahkan dilakukan konfrontasi. Mereka yakni Aji Sayid Muhammad Ali, ‎Rahyul, Ibrahim dan Suroto.

Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai saksi satu, Aji Sayid mengaku menyetorkan uang atau biasa disebut "uang terimakasih" dari perizinan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab Kutai Kartanegara melalui Suroto, uang tersebut disampaikan langsung oleh Aji Sayid di Pendopo.

Menurut Aji Sayid, setiap kali menyampaikan uang dalam amplop, dia selalu menuliskan ‎rekapan berupa nama perusahaan termasuk jumlah nominal uang.

Sementara itu, menurut Suroto dia menerima uang dari Aji Sayid tanpa rekapan hanya ada tulisan jumlah nominal dan langsung diserahkan ke Ibrahim, ajudan pribadi Rita.

Baca: Budi Waseso Akhiri Tugas Seperti Matahari

Masih menurut Suroto, uang tersebut adalah uang yang sudah dikumpulkan secara kolektif dari perusahaan.

Jumlahnya puluhan juta dan selalu dalam bentuk cash.

Lalu hakim bertanya pada Ibrahim apakah mengenal tim pemenangan Rita yang jumlahnya 11 orang? Ibrahim mengaku mengenal mereka yakni Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudaryana, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved