KPK Limpahkan Berkas Dua Kasus Ketua DPRD Malang Kepada Jaksa Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka mantan Ketua Ketua DPRD Kota Malang, Mochamad Arief..
Suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.
Diduga MAW menerima Rp 250 juta dalam proyek jembatan kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek 98 miliar.
Berkaitan kasus kedua, KPK menetapkan Arief wicaksono dan Hendarwan Maruszaman sebagai tersangka.
Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.