Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Limpahkan Berkas Dua Kasus Ketua DPRD Malang Kepada Jaksa Penuntut Umum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka mantan Ketua Ketua DPRD Kota Malang, Mochamad Arief..

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka mantan Ketua Ketua DPRD Kota Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW).

KPK langsung melakukan pelimpahan dua kasus yang menjerat Arief Wicaksono ke tahap penuntutan.

"Hari ini (28/2) dilakukan pelimpahan tahap dua terkait kedua perkara MAW," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan melalui pesan singkat.

Baca: Sederet Fakta Soal Ahok: Teman Curhat Hingga Mendulang Uang Dari Balik Penjara

Dua perkara yang melibatkan Ketua DPC PDIP Malang ini diantaranya kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.

Serta kasus suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016.

Febri mengungkapkan sidang rencananya akan digelar di PN Tipikor Surabaya.

Baca: Buruh Pabrik Tewas Ditembak Begal di Bekasi, Begini Kasusnya Terungkap

Sementara, tersangka masih dititipkan di Rutan Guntur. Arief Wicaksono baru dan akan dibawa ke Surabaya pada Jumat untuk keperluan persidangan.

"Hingga saat ini total 84 saksi telah diperiksa untuk penyidikan yang bersangkutan dalam dua perkara tersebut," jelas Febri.

Seperti diketahui, pada kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.

Baca: Dibungkus Kantung Kresek, Wanita Muda di Bogor Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya ke Sungai

Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Di perkara kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved