Rabu, 1 Oktober 2025

Suap di Kementerian PU

Anggota DPRD Kota Bekasi Mangkir Dari Panggilan KPK

"Saksi tidak hadir, tiga saksi untuk YWA dalam perkara TPPU atas nama tersangka Yudi Widiana,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan anggota DPR, Yudi Widiana.

Namun seluruh saksi tersebut tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Satu diantara anggota saksi adalah anggota DPRD Kota Bekasi periode tahun 2014-2019, Muhammad Kurniawan.

Baca: Hadiri Acara Istighosah, Said Aqil Disambut Langsung Ketua Umum Golkar

"Saksi tidak hadir, tiga saksi untuk YWA dalam perkara TPPU atas nama tersangka Yudi Widiana," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat.

Dua saksi lainnya yang tidak hadir diantaranya, seorang sopir bernama Yono alias Opang, serta pihak swasta, Aan.

Yudi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.

Baca: Sederet Fakta Soal Ahok: Teman Curhat Hingga Mendulang Uang Dari Balik Penjara

KPK menduga uang sebanyak itu merupakan hasil kejahatan Yudi Widiana dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Komisi V DPR RI untuk menerima beberapa gratifikasi proyek dari So Kok Seng (SKS) selaku Komisaris PT CMP.

So Kok Seng memberikan gratifikasi kepada Yudi Widiana untuk mendapatkan beberapa proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Baca: Dicekoki Video Porno Oleh Seorang Duda, Enam Bocah di Bogor Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Proyek-proyek itu diduga dijalankan di kawasan Maluku dan Kalimantan. Gratifikasi itu ada yang disimpan dalam bentuk tunai dan ada yang sudah diubah menjadi berbagai macam aset.

Sementara, uang tersebut sebagian sudah diubah menjadi aset tak bergerak seperti tanah dan rumah serta mobil dengan atas nama orang lain.

Dari hasil penyidikan KPK juga menemukan ketidaksesuaian aset yang dimiliki dengan jumlah penghasilan sah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved