Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Saksi e-KTP Tegaskan Soal Fee 7 Persen Untuk Senayan Bukan SN Gorup

"Saya secara pribadi tidak dapat informasi selanjutnya dari Irvanto. Saya tidak tahu yang dimaksudn pitu apa, karena kami lanjut urus dokumen,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan soal fee tujuh persen kepada saksi Jimmy Iskandar alias Bobi, pihak swasta yang juga bagian dari Tim Fatmawati.

Diketahui Bobi dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto, Senin (26/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Politikus Senior Golkar Sebut Jusuf Kalla Punya Kriteria Untuk Dampingi Jokowi

Dalam konfirmasinya, jaksa menegaskan apakah fee tujuh persen itu untuk SN Group atau untuk Senayan.

Ini karena ‎sebelumnya bos dari B‎obi, Johanes Richard Tanjaya yang juga Direktur PT Java Trade Utama dalam sidang Kamis (22/2/2018) lalu menyebut ada istilah "SN Group atau Senayan group" atas pembagian jatah fee proyek e-KTP.

Baca: Protes Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa di Bogor Pakai Topeng Presiden Jokowi dan JK

Soal istilah itu, Johanes mengetahui dari Jimmy Iskandar alias Bobi, anak buahnya.‎

"Pak Bobi, soal istilah jatah pitu atau tujuh persen ini jadi ramai. Pitu itu bagaimana? " tanya jaksa.

"Saya secara pribadi tidak dapat informasi selanjutnya dari Irvanto. Saya tidak tahu yang dimaksudn pitu apa, karena kami lanjut urus dokumen," jawab Bobi.

Baca: Mahasiswa di Bogor Turun ke Jalan Protes Kenaikan Harga BBM

"Jadi yang keluar dari mulut Irvanto itu Senayan atau Senayan Group?" tanya Jaksa lagi.

"Jendela beliau kan cukup lebar. Nunjuk begitu keluar, saya kan gak ngerti. Kono ngendi, saya tanya. Dia jawab Senayan," jawab Bobi.

Sebelumnya, Bobi sudah menjelaskan perihal
fee bagi Senayan sebesar 7 persen saat ditanya majelis hakim.

Bobi menjawab pembicaraan itu terjadi antara dirinya dengan Irvanto Pambudi, keponakan Setya Novanto yang juga Direktur PR Muarakabi di kantor Muarakabi, di Menara Imperium.

"‎Begini yang mulia, sekitar jam 4-5 sore, jendela masih terang. Saya dan Pak Irvanto sedang menunggu dokumen untuk ditandatangani. Itu sudah proses lelang. Lalu kami ngobrol ngalor ngidul."

Baca: KPU dan Bawaslu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2019 kepada Partai Politik

"Saya banyak komunikasi dengan bahasa Jawa. Tiba-tiba beliau ngomong, : abot, njalok pitu (berat, minta tujuh). Dia mengatakan proyek ini berat, karena banyak yang dikerjakan. Dia lalu tunjuk ke luar jendela. Saya tanya kono endi? (itu dimana), dia jawab Senayan," tutur Bobi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎Setelah Irvanto berbicara begitu, Bobi mengaku tidak membahas lagi, keduanya kembali fokus mengurusi dokumen.

Masih menurut Bobi, kala itu yang mendengarkan pembicaraan fee tujuh persen untuk Senayan hanya mereka berdua.

"Irvanto yang sampaikan fee ke Senayan 7 persen. Saat itu hanya kami berdua, tidak ada orang lain yang dengar," ucap Bobi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved