Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengacara Bupati Rita Permasalahkan Kata 'Melalui' di Surat Dakwaan Jaksa

Sebab, tak ada satupun penerimaan gratifikasi maupun suap dari pihak pemberi kepada Rita selama dua periode menjabat bupati.

Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA
Bupati Kukar Nonaktif Rita 

"Atas permintaan tersebut, terdakwa menghubungi Ismed Ade Baramuli, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan untuk menanyakan izin, kemudian dijawab oleh Ismed sedang diproses. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Ismed segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi dimaksud, " terang jaksa Maria.

Surat izin yang telah dibubuhkan stempel Bupati itu dibawa Ismed bersama Abun ke Rita untuk dimintai tanda tangan.

Selanjutnya, Rita menandatangani surat keputusan izin lokasi meski belum ada paraf dari pejabat terkait.

Surat kemudian distempel oleh Ismed dan diserahkan ke Abun.

Meski belum diberi nomor maupun tanggal. Lanjut pada 8 Juli 2017, Abun menandatangi kantor bagian administrasi pertanahan untuk meminta nomor dan tanggalnya.

"Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang diterbitkan, terdakwa menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun seluruhnya sebesar Rp 6 miliar melalui rekening bank Mandiri KCP Tenggarong," ujar jaksa Maria.

Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Rita dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH-Pidana. (Tribun Network/ryo/coz)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved