Pengacara Bupati Rita Permasalahkan Kata 'Melalui' di Surat Dakwaan Jaksa
Sebab, tak ada satupun penerimaan gratifikasi maupun suap dari pihak pemberi kepada Rita selama dua periode menjabat bupati.
Oleh karenanya, Rita dan kuasa hukum tidak menggunakan hak untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
"Kalau eksepsi itu kan hanya memperbaiki dakwaan. Kami menolak seluruh isi dakwaan. Jadi silakan saja langsung pembuktian dan mendengarkan para saksi," tegasnya.
Didakwa Terima Gratifikasi Rp469 M dan Suap Rp6 M
Jaksa dari KPK mendakwa Bupati (nonatkif) Kutai Kartanegara, Rita Widyasari melakukan dua tindak pidana korupsi sekaligus.
Dalam dakwaan pertama, Rita bersama-sama staf sekaligus tim pemenangannya, Khairudin, didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 469.465.440.000 selama selama menjabat sebagai Bupati Kukar atau sekitar Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Uang tersebut berasal dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemkab Kukar serta Lauw Juanda Lesmana.
Rita bersama-sama Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUH-Pidana.
Tonton juga:
Dakwaan kedua, jaksa KPK mendakwa anak Bupati Syaukani Hasan Rais itu menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP), Hery Susanto Gun alias Abun.
Suap ini sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar kepada PT SGP.
"Terdakwa menerima Rp 6 miliar tertanggal 22 Juli 2010 dan 5 Agustus 2010 yang masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan Rp 6 miliar," kata jaksa KPK, Dame, dalam sidang pembacaan surat dakwaan Rita Widyasari dan Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2).
Jaksa Dame menjelaskan, Rita telah mengenal Abun sebelum dia dilantik menjadi Bupati Kukar periode 2010-2015.
Sebab, Abun merupakan teman baik ayahanda Rita, Syaukani Hasan Rais (mantan Bupati Kukar). Dan Abun telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT SGP kepada Pemkab Kukar sejak pertengahan 2009.
Namun, perusahaan Abun mengalami kendala overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi karena lokasi tersebut karena pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertahanan oleh kantoe pertahanan Kabupaten Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi.
Selanjutnya, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk mendekati Rita yang telah terpilih sebagai Bupati Kukar. Akhirnya Rita menandatangani izin lokasi untuk perusahaan Abun.