Pengacara Bupati Rita Permasalahkan Kata 'Melalui' di Surat Dakwaan Jaksa
Sebab, tak ada satupun penerimaan gratifikasi maupun suap dari pihak pemberi kepada Rita selama dua periode menjabat bupati.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Noval El Farveisa menolak seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kliennya.
Sebab, tak ada satupun penerimaan gratifikasi maupun suap dari pihak pemberi kepada Rita selama dua periode menjabat bupati.
Baca: Kepulangan Rizieq Shihab dan Novel Baswedan ke Tanah Air, Begini Faktanya
Tonton juga:
Selain itu, jaksa KPK dalam surat dakwaan Rita selalu menggunakan kata "melalui" atau dengan perantara untuk mendakwa adanya gratifikasi dan suap dari perusahaan atau pemenang tender proyek pemerintah daerah kepada Rita.
"Di situ selalu disebut 'melalui', artinya tidak pernah menerima langsung. Pertanyaan berikutnya, apa benar uang itu diserahkan kepada Rita?" ujar Noval di Jakarta, Rabu (21/2).
Menurut Noval, pihak penyidik KPK selama proses penyidikan tidak pernah menunjukkan satupun bukti kepada Rita tentang sangkaan gratifikasi dan suap.
Juga demikian dialami oleh rekan Rita, Khairudin, yang juga disangkakan atas kasus yang sama.
Dia mencontohkan, pihak jaksa KPK mendakwa Rita menerima gratifikasi uang sebesar Rp 49,5 miliar dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi terkait beberapa proyek di Kutai Kartanegara.
Dalam pemaparan surat dakwaan, disebutkan penerimaan uang tersebut melalui Khairudin. Padahal, tidak ada aliran dana tersebut dari Khairudin kepada Rita.
"Khairudin juga bilang tidak ada yang sampai ke Rita. Artinya, ini sebenarnya sudah mengada-ada," kata dia.
Selain itu, lanjut Noval, pihak KPK juga telah menghilangkan pernyataan dari kliennya terkait uang Rp 6 miliar yang diterimanya dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Baca : Netizen Salah Fokus Melihat Surat Perjanjian Bu Dendy dan Nylla, Ada Apa ya?
Padahal, dana tersebut didapatkan Rita sebagai hasil jual beli emas seberat 15 kilogram. Noval mengklaim sudah ada bukti sah soal jual beli emas tersebut.
"Tetapi, coba lihat KPK tetap melihat itu sebagai penerimaan suap dari perusahaan sawit. Padahal, kasus dua perusahaan sawit itu sudah selesai lama," katanya.