Rabu, 1 Oktober 2025

Penyidik KPK Diteror

Menakar Peluang Terbentuknya TGPF Novel

Koordinator KontraS, Yati Andriyani mengatakan satu-satunya pilihan yang terbaik saat ini adalah terbentuknya TGPF

Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah aktivis anti korupsi membawa poster saat menyambut Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta secara tegas kepada pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Saya akan terus kejar di Kapolri agar kasus ini menjadi jelas dan tuntas siapapun pelakunya, akan kita kerjar terus Polri," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/2) lalu.

Desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk Novel semakin gencar disuarakan berbagai pihak untuk mengungkap kasus yang terjadi 11 April 2017 lalu.

Di dunia maya bahkan sebanyak 65 ribu orang sudah menandatangani petisi untuk membentuk TGPF dalam laman Change.org dan terus bertambah setiap harinya.

Baca: Mobil Mewah Tiga Tahanan Kasus Korupsi Ini Dilelang KPK

Koordinator KontraS, Yati Andriyani mengatakan satu-satunya pilihan yang terbaik saat ini adalah terbentuknya TGPF.

Alasannya, selama 10 bulan, pihak kepolisian dirasa tidak berkompeten untuk mengungkap kasus tersebut.

Kerja kepolisian yang mengerahkan 150 orang penyidik untuk memburu pelaku, juga dinilai tidak efektif sama sekali.

"10 bulan, sudah keluarkan sketsa keluarkan call center, tapi hasilnya masih nihil," ujarnya saat ikut menyambut Novel di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/2/2018).

Mengenai komposisi dari TGPF untuk mencari tahu kasus penyiraman tersebut, dia menjelaskan semua yang terlibat harus memiliki integritas dan kualitas yang mumpuni.

Tidak memiliki masalah dengan KPK sebelumnya dan tidak berasal dari kelompok yang memiliki kepentingan tertentu.

Namun begitu, itu semua bisa terjadi apabila Presiden Joko Widodo tegas dalam bersikap.

"Semua kan tergantung pemimpinnya mau apa tidak? Saat ini kan Pak Jokowi masih percaya kepada kinerja kepolisian," tandasnya.

Tim Gabungan Pencari Fakta, menurut Yati bukanlah hal yang baru. Hal itu legal apabila diperlukan. Kasus kematian aktivis Munir, misalnya.

Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim 11. Meski, selama pemerintahan SBY, hasil TPF tidak pernah terpublikasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved