Piala Presiden 2018
Anies Ternyata Berhak Dampingi Jokowi di Piala Presiden 2018, Ini Undang-undangnya!
Wasekjen Gerindra bilang nama Anies dicoret di menit-menit terakhir saat hendak dampingi Presiden.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah rekaman Gubernur DKI Anies Baswedan setelah Piala Presiden 2018 menuai sorotan.
Dalam rekaman itu, terlihat Anies diadang seorang pria saat hendak mendampingi Presiden Joko widodo turun dari Tribun VVIP.
Beberapa saat setelahnya, Anies memilih membaur dengan bertemu para pemain Persija Jakarta dan para suporter.
Baca juga: Tiga Kompi Polisi Gabungan Kawal Pawai Kemenangan Persija Jakarta
Peristiwa tersebut juga dituturkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra, Andre Rosiade, kepada wartawan, Minggu (18/2/2018).
"Namanya last minute dicoret dan ditahan Paspampres," kata Andre Rosiade.
Tonton juga
Andre yang saat pertandingan ikut mendampingi Anies, menyayangkan sikap panitia, dalam hal ini Ketua Steering Committee Piala Presiden 2018 Maruarar Sirait.
Semestinya, kata dia, Gubernur Anies mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan Piala Presiden 2018.
Hak pejabat tuan rumah mendampingi Presiden ternyata juga diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 soal Keprotokolan.
Dalam pasal 13, dikatakan tertulis bahwa dalam acara resmi yang dihadiri Presiden, pejabat tuan rumah atau penyelenggara mendampingi Kepala Negara.
Berikut tulisannya:
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.