Sabtu, 4 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Kuasa Hukum Zumi Zola: DPRD Ancam Pejabat Pemprov Jambi Jika Tak Diberi 'Uang Ketok'

"Ancaman yang diberikan adalah mereka tidak akan hadir dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD 2018 jika 'uang ketok' itu tidak dikabulkan,”

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribun Jambi/Tommy Kurniawan
Gubernur Jambi Zumi Zola. 

Lebih lanjut Farizi menjelaskan bahwa pembahasan RAPBD 2018 itu juga terkait dengan usaha DPRD untuk memaksakan beberapa proyek dimasukkan dalam RAPBD 2018 tersebut.

Baca: KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Gubernur Zumi Zola

“Pak Zumi Zola juga siap menjelaskan perihal penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas dan rumah pribadinya yang beberapa waktu dilakukan,” katanya.

Selain menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD Jambi, KPK juga telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta dalam kasus tersebut.

Ali Tonang sebagai Direktur PT Chalik Suleiman dan Joe Fandy Yoesman.

Keduanya sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK untuk kebutuhan pemeriksaan.

Tiga pejabat pemerintahan Provinsi Jambi yang diketahui sudah ditetapkan tersangka kasus suap pembahasan RAPBD Jambi 2018 itu adalah Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik.

Kemudian Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Jambi Saifuddinyang disangkakan sebagai penerima.

Sementara satu anggota DPRD Jambi Komisi I dan Fraksi PAN Supriono juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak penerima.

Dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018 itu KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp 4,7 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved