Zumi Zola Terjerat Kasus
Kuasa Hukum Zumi Zola: DPRD Ancam Pejabat Pemprov Jambi Jika Tak Diberi 'Uang Ketok'
"Ancaman yang diberikan adalah mereka tidak akan hadir dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD 2018 jika 'uang ketok' itu tidak dikabulkan,”
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi terpaksa memenuhi permintaan DPRD Jambi yang mengancam tidak akan mengesahkan RAPBD 2018 jika tidak diberikan “uang ketok”.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Baca: Masinton: KPK Diskriminasi Bila Nazaruddin Dapat Asimilasi
"Ancaman yang diberikan adalah mereka tidak akan hadir dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD 2018 jika 'uang ketok' itu tidak dikabulkan,” kata Farizi.
Menurut dia, awalnya Zumi Zola selaku gubernur dan beberapa pejabat pemerintahan sepakat untuk tidak mengabulkan permintaan DPRD tersebut.
"Namun pihak DPRD tetap memaksa tidak akan meloloskan RAPBD 2018. Akhirnya pemaksaan itu dituruti,” ujar Farizi.
Baca: Setya Novanto Tertawa Tanggapi This is My War SBY
Farizi mengatakan Zumi Zola sendiri meminta pejabat Pemprov Jambi yang ditetapkan tersangka oleh KPK untuk menceritakan sejujurnya apa yang terjadi dalam proses pembahasan RAPBD Jambi 2018 itu.
Termasuk menceritakan proses pemaksaan yang dilakukan DPRD Jambi dengan tujuan untuk mendapatkan keringanan karena bertindak kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nasi sudah menjadi bubur, fakta tak bisa dipungkiri, rekan-rekan pejabat pemerintahan Jambi diharapkan memberikan keterangan sejujur-jujurnya di depan penyidik KPK mengenai tindakan pemaksaan oleh oknum DPRD Jambi tersebut," katanya.
Baca: Zumi Zola Berharap Keadilan dari Alat Penyadap KPK
Menurutnya, pejabat Pemprov Jambi yang terlibat kasus suap tersebut sebagai korban.
"Pak Zumi Zola juga mengatakan bahwa pejabat pemerintah Provinsi Jambi murni menjadi korban dalam kasus ini,” ujar dia.
Farizi juga menjelaskan bahwa kliennya siap memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan kooperatif kepada penyidik KPK terhadap sangkaan menerima janji hadiah dalam proses pembahasan RAPBD 2018.
Lebih lanjut Farizi menjelaskan bahwa pembahasan RAPBD 2018 itu juga terkait dengan usaha DPRD untuk memaksakan beberapa proyek dimasukkan dalam RAPBD 2018 tersebut.
Baca: KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Gubernur Zumi Zola
“Pak Zumi Zola juga siap menjelaskan perihal penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas dan rumah pribadinya yang beberapa waktu dilakukan,” katanya.
Selain menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD Jambi, KPK juga telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta dalam kasus tersebut.
Ali Tonang sebagai Direktur PT Chalik Suleiman dan Joe Fandy Yoesman.
Keduanya sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK untuk kebutuhan pemeriksaan.
Tiga pejabat pemerintahan Provinsi Jambi yang diketahui sudah ditetapkan tersangka kasus suap pembahasan RAPBD Jambi 2018 itu adalah Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik.
Kemudian Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Jambi Saifuddinyang disangkakan sebagai penerima.
Sementara satu anggota DPRD Jambi Komisi I dan Fraksi PAN Supriono juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak penerima.
Dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018 itu KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp 4,7 miliar.