Zumi Zola Terjerat Kasus
Kuasa Hukum Zumi Zola: DPRD Ancam Pejabat Pemprov Jambi Jika Tak Diberi 'Uang Ketok'
"Ancaman yang diberikan adalah mereka tidak akan hadir dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD 2018 jika 'uang ketok' itu tidak dikabulkan,”
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi terpaksa memenuhi permintaan DPRD Jambi yang mengancam tidak akan mengesahkan RAPBD 2018 jika tidak diberikan “uang ketok”.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Baca: Masinton: KPK Diskriminasi Bila Nazaruddin Dapat Asimilasi
"Ancaman yang diberikan adalah mereka tidak akan hadir dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD 2018 jika 'uang ketok' itu tidak dikabulkan,” kata Farizi.
Menurut dia, awalnya Zumi Zola selaku gubernur dan beberapa pejabat pemerintahan sepakat untuk tidak mengabulkan permintaan DPRD tersebut.
"Namun pihak DPRD tetap memaksa tidak akan meloloskan RAPBD 2018. Akhirnya pemaksaan itu dituruti,” ujar Farizi.
Baca: Setya Novanto Tertawa Tanggapi This is My War SBY
Farizi mengatakan Zumi Zola sendiri meminta pejabat Pemprov Jambi yang ditetapkan tersangka oleh KPK untuk menceritakan sejujurnya apa yang terjadi dalam proses pembahasan RAPBD Jambi 2018 itu.
Termasuk menceritakan proses pemaksaan yang dilakukan DPRD Jambi dengan tujuan untuk mendapatkan keringanan karena bertindak kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nasi sudah menjadi bubur, fakta tak bisa dipungkiri, rekan-rekan pejabat pemerintahan Jambi diharapkan memberikan keterangan sejujur-jujurnya di depan penyidik KPK mengenai tindakan pemaksaan oleh oknum DPRD Jambi tersebut," katanya.
Baca: Zumi Zola Berharap Keadilan dari Alat Penyadap KPK
Menurutnya, pejabat Pemprov Jambi yang terlibat kasus suap tersebut sebagai korban.
"Pak Zumi Zola juga mengatakan bahwa pejabat pemerintah Provinsi Jambi murni menjadi korban dalam kasus ini,” ujar dia.
Farizi juga menjelaskan bahwa kliennya siap memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan kooperatif kepada penyidik KPK terhadap sangkaan menerima janji hadiah dalam proses pembahasan RAPBD 2018.