Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Proyek e-KTP Berakhir di Pengadilan, Saksi LKPP: Saya Menang Kan?

Dimana seluruh rekomendasi dari LKPP tidak dituruti padahal Kemendagri sedari awal meminta pendampingan pada LKPP.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah saksi bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). Sidang lanjutan e-KTP menghadirkan delapan saksi yakni Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulana, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Meidy Layooari, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, Mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri FX Garmaya Sabarling, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, Wiraswasta home industry jasa electroplating Dedi Prijono dan Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementrian Luar Negeri Kristian Ibrahim Moekmin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Budi Arijanta dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)‎ dengan kepercayaan diri penuh memberikan kesaksian di kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto, Kamis (1/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Secara tegas dan rinci, Setya Budi yang menggunakan kemeja merah menjelaskan di hadapan majelis hakim soal point- point penyimpangan ‎yang dilakukan saat proses pelelangan proyek e-KTP.

Dimana seluruh rekomendasi dari LKPP tidak dituruti padahal Kemendagri sedari awal meminta pendampingan pada LKPP.

Karena tidak didengar, LKPP memutuskan mengundurkan diri tidak mendampingi proyek pengadaan e-KTP.

Baca: Saksi e-KTP: Tidak Turuti Pendampingan LKPP Biasanya Berakhir di Pengadilan

Hakim Yanto lanjut bertanya, bagaimana komentar Setya Budi melihat kasus e-KTP yang dulu diperingatkan, kini berujung di Pengadilan Tipikor.

Menjawab itu, Setya Budi menyatakan meyakini kasus tersebut akan bermasalah nantinya dan itu terbukti.

"‎Artinya peringatan atau nasihat saudara sudah disampaikan tapi Kemendagri tetap jalan terus. Jadi sekarang seperti ini. Lalu anda komentar bagaimana? " tanya hakim Yanto.

Setya Budi lantas menjawab singkat.

"Yah saya merasa saya yang menang kan. ‎Saya awalnya sempat tersinggung, saya yang batalkan dulu proyek ini kok malah saya dituduh rekayasa," jawab Setya Budi. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan