Korupsi KTP Elektronik
Saksi e-KTP: Tidak Turuti Pendampingan LKPP Biasanya Berakhir di Pengadilan
Akibatnya, proyek tersebut benar bermasalah hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,3 triliun dan kasusnya terus berproses di KPK.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Budi Arijanta dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) saat bersaksi di kasus korupsi e-KTP bagi terdakwa Setya Novanto mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menduga ada persoalan dalam proyek pengadaan e-KTP.
Alasannya karena saat itu rekomendasi LKPP diabaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Akibatnya, proyek tersebut benar bermasalah hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,3 triliun dan kasusnya terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami hanya berikan advokasi pendampingan. Kalau kami tidak dituruti, biasanya bertemunya ya di sini, di pengadilan," tegas Setya Budi, Kamis (1/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Saksi LKPP: Pak Sofyan Djalil Bilang Sudah Diam Saja, Tidak Usah Beri Tahu Media
Setya Budi menjelaskan menurut undang-undang, rekomendasi LKPP harus ditaati.
Jika tidak diikuti, masing-masing lembaga harus siap menerima risikonya dan LKPP tidak ikut bertanggung jawab termasuk jika nanti berakhir di pengadilan.
Dalam beberapa kasus, menurut Setya Budi, dia sudah beberapa kali menjadi saksi dalam perkara korupsi yang terkait pengadaan barang dan jasa.
Di kasus e-KTP, lanjut Setya Budi, pemenang lelang sudah ditetapkan ketika masih ada proses sanggah banding dan Kemendagri tetap menggabungkan pengadaan 9 item dalam proyek e-KTP.
Padahal, selama masih proses sanggah banding, pemenang lelang belum bisa meneken kontrak.