Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Saksi e-KTP: Tidak Turuti Pendampingan LKPP Biasanya Berakhir di Pengadilan

Akibatnya, proyek tersebut benar bermasalah hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,3 triliun dan kasusnya terus berproses di KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah saksi bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). Sidang lanjutan e-KTP menghadirkan delapan saksi yakni Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulana, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Meidy Layooari, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, Mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri FX Garmaya Sabarling, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, Wiraswasta home industry jasa electroplating Dedi Prijono dan Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementrian Luar Negeri Kristian Ibrahim Moekmin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Budi Arijanta dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) saat bersaksi ‎di kasus korupsi e-KTP bagi terdakwa Setya Novanto mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menduga ada persoalan dalam proyek pengadaan e-KTP.

Alasannya karena saat itu rekomendasi LKPP diabaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Akibatnya, proyek tersebut benar bermasalah hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,3 triliun dan kasusnya terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami hanya berikan advokasi pendampingan. Kalau kami tidak dituruti, biasanya bertemunya ya di sini, di pengadilan," tegas Setya Budi, Kamis (1/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Saksi LKPP: Pak Sofyan Djalil Bilang Sudah Diam Saja, Tidak Usah Beri Tahu Media

Setya Budi menjelaskan menurut undang-undang, rekomendasi LKPP harus ditaati.

Jika tidak diikuti, masing-masing lembaga harus siap menerima risikonya dan LKPP tidak ikut bertanggung jawab termasuk jika nanti berakhir di pengadilan.

Dalam beberapa kasus, menurut Setya Budi, dia sudah beberapa kali menjadi saksi dalam perkara korupsi yang terkait pengadaan barang dan jasa.

Di kasus e-KTP, lanjut Setya Budi, pemenang lelang sudah ditetapkan ketika masih ada proses sanggah banding dan Kemendagri tetap menggabungkan pengadaan 9 item dalam proyek e-KTP.

Padahal, selama masih proses sanggah banding, pemenang lelang belum bisa meneken kontrak. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan