Pilkada Serentak
Anggota Polri yang Melanggar 13 Larangan Ini Selama Pilkada Bisa Dipecat
Mabes Polri telah menerbitkan 13 poin larangan untuk dipedomani anggotanya selama Pilkada.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah menerbitkan 13 poin larangan untuk dipedomani anggotanya selama Pilkada.
Larangan tersebut diterbitkan Mabes Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkapkan terdapat sejumlah sanksi bagi anggota yang melanggar larangan tersebut.
Baca: Fahri Hamzah: Saya Suka Dikeroyok, Selalu Ingin Dikepung
"Sanksinya ada dua melanggar pidana ya kena pidana. Klo etika ya kena etika," ujar Setyo kepada wartawan di BEI, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Bagi anggota yang melanggar etika akan dikenakan sanksi pemecatan hingga penurunan pangkat.
"Etika ada sidang kode etik bisa saja dipecat. Jangan salah semuanya bisa dipecat. Etika paling ringan teguran lisan atau tertulis, ada demosi diturunkan pangkatnya," tambah Setyo.
Baca: KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Luruskan Niat, Jauhi Politik Uang
Sementara untuk sanksi lainnya, Polri akan menyerahkan kepada Bawaslu karena terkait dengan pelanggaran pemilu.
Salah satunya adalah kampanye sebelum penetapan pasangan calon.
"Memang gak boleh kampanye. Kalau ada pelanggaran silahkan Bawaslu jadi wasitnya. Kalau mencuri start. Deklarasi proses mendaftar dan begitu adanya. Kalau mau diubah ya diubah semua," jelas Setyo.
Baca: Tiga Bulan Pimpin DKI Jakarta, Ini Evaluasi Sandiaga Uno
Seperti diketahui, larangan ini wajib diikuti oleh anggota Polri dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum, baik tingkat kepala daerah, legislatif, maupun presiden, polisi wajib tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
Ini 13 Larangan Bagi Anggota Polri Selama Pilkada: