Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Anggota Polri yang Melanggar 13 Larangan Ini Selama Pilkada Bisa Dipecat

Mabes Polri telah menerbitkan 13 poin larangan untuk dipedomani anggotanya selama Pilkada.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. 

1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg.

2. Dilarang menerima atau meminta atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apa pun dari pihak parpol, paslon, dan tim sukses pada kegiatan pemilu atau pemilukada.

3. Dilarang menggunakan atau memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan paslon.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah, baik melalui media massa, media online, maupun media sosial.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg.

7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg atau tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan pemilu atau pemilukada.

8. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses paslon atau caleg dalam pemilu atau pemilukada.

9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon atau caleg di dalam kegiatan pemilu atau pemilukada.

10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon pilkada, tim sukses dan paslon presiden-wapres pada masa kampanye.

11. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu atau pemilukada.

13. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu), serta turut campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved