Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sehari Sebelum Penangkapan Fredrich Waswas Banyak Mobil Datang ke Gang Rumahnya

Seorang tetangga, menceritakan Fredrich sempat beberapa kali bertanya kepada tetangga ketika banyak mobil datang ke gang rumahnya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor pengacara Yunadi & Associates di kawasan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018). KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka atas kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP. Tribunnews/Jeprima 

Ketika itu juga, penyidik mempersilakan Sapriyanto untuk menemui kliennya di gedung KPK.

Baca: Al Khaththath Protes Rekomendasi Para Ulama Presidium 212 Tak Digubris Gerindra, PAN dan PKS

"Ya akhirnya saya ketemu Pak Fredrich di KPK," ucapnya.

Cara penangkapan seperti itu, kata Sapriyanto dianggap melecehkan profesi pengacara.

Bukan tidak mungkin, katanya, akan ada pengacara lain diperlakukan serupa.

Seharusnya, apabila tidak dapat memenuhi pemanggilan pertama, tidak perlu ada penangkapan.

Alasannya, masih ada pemanggilan kedua sesuai hukum acara pidana.

Adapun alasan tidak hadirnya Fredrich pada pemanggilan pertama, ia ingin mempersiapkan diri secara baik dan menghormati proses etik yang akan berjalan.

"Bukan tidak mau memenuhi, kami ingin mempersiapkan diri dulu dan membiarkan proses etik berlangsung," jelasnya. (tribunnetwork/amriyono)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved