Inilah Tiga Residivis Korupsi: Mulai Bupati hingga Ketua DPRD
ICW mencatat sedikitnya terdapat tiga orang yang pernah menjadi residivis korupsi (Orang yang pernah dijatuhi hukuman
Aidil Fitra (Ketua KONI Samarinda)
Aidil Fitri, Ketua KONI Samarinda, pada tahun 2016 telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dia sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V/2014 Samarinda. Pada 5 Mei 2017, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Aidil dan membayar uang pengganti sebesar Rp 772 juta.
Tidak puas atas vonis ringan, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim dan dikabulkan oleh majelis hakim dengan menambah vonis Aidil menjadi 5 tahun penjara.
Sebelumnya pada 2010, Aidil Fitri saat menjabat sebagai anggota DPRD Samarinda pernah terlibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari APBD Samarinda ke klub sepak bola Persisam Putra pada 2007–2008 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,78 miliar.
Aidil juga dicopot dari jabatan general manager Persisam Putra. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada tahun 2010, Aidil divonis setahun penjara ditambah denda Rp 50 juta, serta mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 1,78 miliar.
Catatan ICW:
1. Selain karena alasan kesempatan, vonis yang ringan pada kasus korupsi sebelumnya dapat saja menjadi salah satu factor pendorong pelaku untuk melakukan korupsi setelah dia menjalani hukuman. Intinya vonis ringan tidak membuat pelaku kapok untuk mengulang tindakan serupa.
2. Dalam catatan ICW selama Semester I Tahun 2017, rata-rata vonis koruptor yaitu 2 tahun 3 bulan penjara. Jumlah tersebut tergolong kategori vonis ringan untuk koruptor. Tren Vonis ringan dan tanpa adanya upaya pemiskinan juga menjadi salah satu faktor bagi koruptor untuk nekat melakukan korupsi.
3. Perlu didorong agar residivis koruptor dijatuhi hukuman maksimal berdasarkan pasal UU Tipikor yang menjeratnya. Hukuman maksimal untuk kasus korupsi adalah 20 tahun penjara dan seumur hidup. Dalam kondisi tertentu hukuman mati juga dapat diterapkan untuk pelaku yang terbukti bersalah.
4. Diluar persoalan Residivis korupsi, dalam catatan ICW juga terdapat pula fenomena seorang pelaku yang dijerat lebih dari 1 kasus korupsi dalam berkas yang berbeda. Sedikitnya ada 10 kasus. Misalnya saja Gayus Tambunan, M. Nazaruddin, Fahd El Fouz, dan I Gede Winayasa.