Sabtu, 4 Oktober 2025

Inilah Tiga Residivis Korupsi: Mulai Bupati hingga Ketua DPRD

ICW mencatat sedikitnya terdapat tiga orang yang pernah menjadi residivis korupsi (Orang yang pernah dijatuhi hukuman

Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua KPK Agus Rahardjo menunjukkan barang bukti yang disita dalam OTT di Kalimantan Selatan dan Surabaya hari ini, Jumat (5/1/2018). 

TRIBUNNERS - ICW mencatat sedikitnya terdapat tiga orang yang pernah menjadi residivis korupsi (Orang yang pernah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi dan setelah selesai menjalani hukuman kemudian melakukan kembali praktik korupsi).

Berikut seperti yang tertulis dalam rilis ICW yang diterima Tribunnews.com

Abdul Latif (Bupati Hulu Sungai Tengah)

Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah pada 4 Januari 2017 terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK atas kasus suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri. Ia diduga menerima suap Rp3,6 milyar.

Jumlah itu merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek pembangunan ruang rawat kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri.

Uang suap ini diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto, selaku kontraktor proyek.

Sebelumnya, Abdul Latif saat menjabat sebagai pengusaha, pada tahun 2005-2006 pernah tersangkut kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp711 juta.

Pada 8 Juni 2008, Pengadilan Negeri Barabai menjatuhkan vonis terhadap Abdul Latif 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp37.636.500. Di tingkat banding dan Kasasi, putusan tersebut diperkuat.

Mochammad Basuki (Ketua DPRD Jawa Timur)

KPK pada 6 Juni 2017 menetapkan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dalam kasus suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Basuki disebut menerima suap dari beberapa Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Proses hukum terhadap M. Basuki masih berlanjut di KPK.

Sebelumnya pada tahun 2002, Basuki saat menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya pernah terlibat dalam kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional DPRD Surabaya yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2002.

Anggaran yang semestinya digunakan untuk membayar premi asuransi kesehatan, dibagi-bagi kepada 45 anggota DPRD Surabaya.

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pada Basuki 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kuruangan serta membayar uang pengganti Rp 200 juta.

Namun hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan setelah mengajukan banding. Basuki keluar dari penjara pada 4 Februari 2004.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved