Usai Reses, DPR Bakal Bahas Penambahan Satu Kursi Pimpinan Untuk PDIP
Menurutnya, jika revisi UU MD3 selesai, maka pimpinan DPR bakal bertambah satu dari jumlah semula sebanyak lima orang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, ada wacana Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPRD, dan DPD (MD3), bakal dibahas setelah reses.
Menurutnya, jika revisi UU MD3 selesai, maka pimpinan DPR bakal bertambah satu dari jumlah semula sebanyak lima orang.
Arsul menjelaskan, pembahasan revisi UU MD3 bakal dikebut usai masa sidang kembali mulai.
Rencananya, DPR bakal membuka masa reses hingga 9 Januari 2018.
"Memang sudah diinformasikan bahwa revisi UU MD3 akan mulai kembali dibahas pada masa sidang yang akan datang," kata Arsul saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Sekretaris Jenderal PPP ini menjelaskan, untuk saat ini semua fraksi sudah sepakat penambahan satu slot di kursi pimpinan DPR.
Rencananya jatah kursi pimpinan DPR akan diisi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Yang sudah, fraksi-fraksi setuju adalah tambahan satu. Kursi pimpinan DPR untuk PDIP saja," kata Arsul.
Lebih lanjur Arsul mengatakan, hanya ada satu fraksi yang masih tidak bersedia penambahan satu kursi pada pimpinan DPR, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai dibawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar ini meminta penambahan kursi pimpinan DPR tidak cuma satu.
"Yang bulat adalah tambahan satu pimpinan DPR buat PDIP, kalau ada fraksi lain yang minta diberi jatah, yakni PKB, maka itu belum bulat, bahkan kecenderungannya mayoritas fraksi menolak," katanya.
Sebagai informasi, pimpinan DPR saat ini berjumlah lima orang. Kelima kursi pimpinan ini ditempati oleh fraksi Golkar, Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat.