Korupsi KTP Elektronik
Andi Narogong Rayakan Natal di KPK Bersama Empat Tahanan Lainnya
Andi Narogong, terdakwa kasus korupsi mega proyek KTP elektronik harus merayakan natal di Rumah Tahanan KPK yang ada di belakang Gedung Merah Putih.
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Dewi Agustina
henry lopulalan/stf
SIDANG VONIS - Terdakwa korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjalani sidang putusan perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis(21/12/2017). Andi vonis delapan tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Warta Kota/henry lopulalan
"Seluruhnya 9.158 narapidana. Remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Penerima remisi adalah mereka yang memenuhi syarat," jelasnya.
Syarat yang dimaksud adalah sudah menjalani enam bulan masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.
Adapun dengan adanya remisi tersebut, Ade menjabarkan telah menghemat anggaran negara sebesar Rp 3,7 miliar dari perhitungan jatah makan per orang napi sebesar Rp 14.700. (rio)