Ombudsman Duga Banyaknya Pemilik Tanah di Pulau Pari Untuk Mengakali Batas Kepemilikan Lahan
Sengketa kepemilikan tanah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, semakin menunjukkan titik terang.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Firdaus mengatakan sejatinya PT Bumi Pari Asri adalah konsorsium yang dibentuk oleh sekitar 80 nama perorangan yang memiliki sertifikat hak milik atas Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Menurut Firdaus, selama ini perusahaan tidak memiliki hak milik karena tanah tersebut milik perorangan.
Sedangkan PT Bumi Pari Asri hanya memiliki hak guna bangunan.
Perusahaan itu kini mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun kawasan wisata, termasuk hotel, resort, dan wisata akuarium.
Namun tidak diketahui kapan 80 orang tersebut memiliki tanah di Pulau Pari kemudian membuat konsorsium.
Berdasarkan penelusuran Tribun, belum ada data akta jual-beli dari pemilik lahan tersebut dan membentuk konsorsium PT Bumi Pari Asri.