Ombudsman Duga Banyaknya Pemilik Tanah di Pulau Pari Untuk Mengakali Batas Kepemilikan Lahan
Sengketa kepemilikan tanah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, semakin menunjukkan titik terang.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa kepemilikan tanah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, semakin menunjukkan titik terang.
Tanah di Pulau Pari disengketakan masyarakat setempat dengan pengembang PT Bumi Pari Asri.
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengungkapkan mengenai dugaan maladministrasi terkait jual beli lahan di Pulau Pari.
Baca: Pengobatan Pasien Difteri Bisa Habiskan Biaya Hingga Rp 30 Juta
Menurut Alamsyah, pemilik lahan dari tanah di Pulau Pari ternyata beberapa diantaranya ada yang berprofesi sebagai satpam, supir, dan lain sebagainya.
"Ada beberapa kita indikasikan ada individu yang kemudian menyertakan keluarga dan kemudian staf atau karyawan untuk melakukan pembelian menjadi sertifkat hak milik. Ada tanah-tanah SHM yang saya bilang tadi atas nama sekuriti, driver, dan sebagainya," kata Alamsyah di kantornya, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Baca: Pengamat: Besok Setya Novanto Tak Perlu Lagi Lakoni Drama di Persidangan
Alamsyah menduga bisa saja itu merupakan akal-akalan untuk menguasai lahan atau tanah berada di kepemilikan satu orang.
Pasalnya, kepemilikan tanah oleh pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria di bawah lima hektare.
"Apakah ini untuk mengakali batasan dalam Undang-Undang PA, tentunya kita akan cermati karena Undang-Undang PA itu tanah tidak boleh dimonopoli. Makanya melakukan pembatasan di bawah lima hektar. Itu akan kami dalami juga," ungkap Alamsyah.
Baca: Menhan: Kesadaran dan Peran Warga Negara Akan Memberikan Daya Gentar Bagi Negara Lain
Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dilaporkan warga Pulau Pari terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan surat hak milik (SHM) untuk PT Bumi Pari Asri.
Warga merasa tidak pernah ada transaksi jual beli dengan PT Bumi Pari Asri.
Mereka juga menuturkan tidak pernah ada pengukuran lahan dan tidak pernah ada tanda bahwa tanah tersebut dimiliki perusahaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Firdaus mengatakan sejatinya PT Bumi Pari Asri adalah konsorsium yang dibentuk oleh sekitar 80 nama perorangan yang memiliki sertifikat hak milik atas Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Menurut Firdaus, selama ini perusahaan tidak memiliki hak milik karena tanah tersebut milik perorangan.
Sedangkan PT Bumi Pari Asri hanya memiliki hak guna bangunan.
Perusahaan itu kini mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun kawasan wisata, termasuk hotel, resort, dan wisata akuarium.
Namun tidak diketahui kapan 80 orang tersebut memiliki tanah di Pulau Pari kemudian membuat konsorsium.
Berdasarkan penelusuran Tribun, belum ada data akta jual-beli dari pemilik lahan tersebut dan membentuk konsorsium PT Bumi Pari Asri.