Korupsi KTP Elektronik
Ganjar Pranowo: Mari Kita Buka Satu Persatu, Ini Soal Integritas
Olly dan Ganjar Pranowo sempat mengklarifikasinya saat berada di persidangan. Mereka membantah menerima uang itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama mantan pimpinan Komisi II DPR yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang diduga ikut terlibat kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik, hilang di surat dakwaan terdakwa Setya Novanto.
Namun Ganjar membantah dan siap dimintai keterangan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau saya dipanggil kapan saja siap. Wong saya waktu itu pimpinan komisi harus bertanggungjawab dong. Kita siap-siap saja. Sangat transparan soal itu," kata Ganjar di sela Rakornas Tiga Pilar, PDI Perjuangan di ICE BSD, Tangerang, Sabtu (16/12/2017).
Menurutnya, jika KPK ingin kembali memeriksa dirinya siap.
"Saya akan datang terus dan akan jelaskan satu persatu. Dan ini soal integritas, kalau soal integritas saya berani bertaruh soal itu. Mari kita buka satu-persatu," katanya.
Baca: Setya Novanto Masih Mengeluh Sakit Perut
Dari dokumen yang didapat dan fakta persidangan, nama Ganjar Pranowo, Yasonna, dan Olly pertama kali muncul dalam berita acara pemeriksaan sejumlah saksi.
Kemudian dituangkan jaksa dalam surat dakwaan eks Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur PIAK Kemendagri, Sugiharto.
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyebut Ganjar diduga menerima US$520 ribu, Olly senilai US$1,2 juta, danYasonna Laoly sebesar US$84 ribu.
Olly dan Ganjar Pranowo sempat mengklarifikasinya saat berada di persidangan. Mereka membantah menerima uang itu.
Namun, Yasonna sama sekali tidak pernah menghadiri panggilan KPK hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Baca juga, Ganjar Pranowo Bantah Isu Terima Uang Korupsi e-KTP
Saksi di perkara Irman dan Sugiharto yang paling terang menyebut Ganjar, ialah mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani dan mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin.
Hanya saja belakangan Miryam mencabut BAP miliknya. Kendati demikian, majelis hakim perkara Miryam, mengukuhkan kalau keterangan Miryam yang benar adalah yang di BAP, bukan di persidangan.
Sementara itu, Nazaruddin tetap konsisten menyebut nama-nama yang ia ketahui menerima uang e-KTP, termasuk Ganjar di persidangan Irman dan Sugiharto.
Belum selesai Irman dan Sugiharto divonis, KPK melimpahkan berkas penyidikan Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, nama-nama politikus yang sebelumnya diduga menerima uang e-KTP, banyak yang tak muncul lagi.