Korupsi KTP Elektronik
Pimpinan KPK Pantau Sidang Perdana Setya Novanto
Sidang beragendakan mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Rabu (13/12/2017) menggelar sidang perdana korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat Ketum Golkar nonaktif Setya Novanto.
Sidang beragendakan mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: Anies Baswedan Sebut Tanggul Jatipadang Mulai Diperbaiki
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto.
Sementara untuk hakim anggotanya adalah Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Anshori Syaifudin.
Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu sebelumnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Setya Novanto diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Baca: Datangi Pengadilan Tipikor, 100 Loyalis Golkar Beri Dukungan Moril Novanto
Di awal sidang, Setya Novanto sempat mengeluh dalam kondisi sakit.
Jalannya sidang perdana ini, dipantau pula oleh para pimpinan KPK.
Kelimanya kompak memantau secara jarak jauh, diantaranya Saut Situmorang.
"Pantau jarak jauh ya. Kita berdoa saja semoga keluhuran cahaya ilahi menyinari semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan kasus ini," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam pesan singkatnya.