Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Siap Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Maqdir mengaku belum mengetahui kapan penuntut umum KPK menyerahkan berkas perkara

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail turut mendampingi proses pelimpahan berkas Setya Novanto ke Jaksa Penuntut KPK, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Kini giliran penuntut umum yang bekerja untuk menyusun surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut.

"P21 kan sudah, jadi sekarang ini proses penanganan perkara beliau itu dari penyidik ke penuntut umum," kata Maqdir Ismail, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan pelimpahan tersebut, maka tidak lama lagi Setya Novanto akan duduk di kursi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Baca: Batal Operasi Kedua Mata Kiri Novel Baswedan, Ini Penyebabnya

Namun Maqdir mengaku belum mengetahui kapan penuntut umum KPK menyerahkan berkas perkara, tersangka dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor.

Maqdir juga menyatakan kliennya siap menghadapi pelimpahan tersebut. Hingga jika nantinya Setya Novanto akan duduk di kursi pesakitan.

"Ya nggak ada masalah, beliau sudah siap," ujar Maqdir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved