Rabu, 1 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan di Jambi

Geledah Kantor Gubernur Jambi, KPK Sebut Temukan Bukti-bukti Penting

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Mengatakan ‎saat ini seluruh bukti itu telah disita penyidik dan dipelajari lebih lanjut.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono dan PLT Dinas PUPR Pemprov Jambi Arfan tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017). Supriyono dan Arfan diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proses APBD Pemprov Jambi 2018. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved