Operasi Tangkap Tangan di Jambi
Geledah Kantor Gubernur Jambi, KPK Sebut Temukan Bukti-bukti Penting
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Mengatakan saat ini seluruh bukti itu telah disita penyidik dan dipelajari lebih lanjut.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah bukti penting terkait suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018 berhasil ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan pada akhir pekan kemarin.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Mengatakan saat ini seluruh bukti itu telah disita penyidik dan dipelajari lebih lanjut.
Baca: Netizen Heran Karier Marsekal Hadi Melejit Hanya dalam Waktu 3 Tahun, karena Dekat Jokowi?
"Untuk kasus dugaan suap di Jambi, memang penyidik telah melakukan penggeledahan dan juga telah disita sejumlah barang bukti, dan saat ini penyidik dalam proses untuk menganalisis temuan-temuan yang didapat itu," kata Priharsa, Senin (4/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain kantor Gubernur Zumi Zola, penyidik KPK juga menggeledah ruangan Sekda Pemprov Jambi dan kantor DPRD Jambi.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, Priharsa menambahkan, tidak hanya menyita sejumlah dokumen, penyidik KPK juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik.
Baca: Beredar Foto Liburan Ke Bali, Netizen Justru Komentari Perut Jennifer Dunn
Ditanya mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Zumi Zola dalam kasus tersebut, Priharsa menjawab saat ini penyidik tengah fokus melakukan penyidikan pada empat tersangka.
Dia hanya memastikan perkara suap itu akan terus dikembangkan.
Soal kapan waktu pemeriksaan pada Gubernur Zumi Zola, Priharsa belum bisa memastikan.
Menurutnya yang diduga berkaitan dengan kasus pasti akan dimintai keterangan KPK.
Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.