Suap di Kementerian Perhubungan
Fakta Persidangan, Pejabat Kementerian Perhubungan Akui Terima Uang Dari Suap Kasus Izin Pelabuhan
“Ya sekitar Juli 2017 (terima uang) lewat ATM di rekening Bank Mandiri,” ujar Mauritz
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Mauritz H M Sibarani mengakui ikut menikmati uang dari terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Mauritz Sibarani mendapatkan uang dari kartu ATM Bank Mandiri yang dibagi-bagikan Adi Putra ke sejumlah kalangan.
“Ya sekitar Juli 2017 (terima uang) lewat ATM di rekening Bank Mandiri,” ujar Mauritz saat memberi kesaksian untuk terdakwa Adi Putra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/12/2017).
Baca: Terkait Suap Pengesahan APBD Jambi, KPK Pastikan Panggil Gubernur Zumi Zola
Maurizt mengatakan dirinya akhirnya menerima uang itu untuk keperluan operasional saat dia dipindahkan ke Surabaya sebagai Kepala Kantor Orotritas Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
"Kebetulan saya mau pindah dan uang dari Kemenhub belum cair," kata dia.
Baca: Ada Agenda Terima Tamu Kenegaraan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Ignasius Jonan
Kata Mauritz, dia sudah menghabiskan uang sejumlah Rp 88 juta.
Dia mengaku sudah mengembalikan uang itu ke negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kesempatan ini, Mauritz menuturkan sebenarnya pernah ditawari uang oleh Adi Putra pada tahun 2016.
Namun, Mauritz mengklaim menolaknya.
Baca: Fredrich Yakin KPK Akan Kalah Untuk Kedua Kalinya Dalam Praperadilan Setya Novanto
Adi Putra sebelumnya didakwa menyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.
Suap itu diberikan terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.